BEM periode 2011-2012

BEM periode 2011-2012

make a movement and inovation..........not just a trend

Minggu, 22 Mei 2011

APA ITU BADAN EXEKUTIF MAHASISWA..?

DEFENISI BEM

BEM adalah satu organisasi kemahasiswaan yang berada ditingkat Sekolah Tinggi, merupakan perwakilan tertinggi Mahasiswa. BEM menjadi wadah dari seluruh mahasiswa untuk mengembangkan bakat dan kemampuan yang dimiliki agar menjadi mahasiswa yang memiliki kekayaan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian .
BEM juga berfungsi sebagai sarana mahasiswa untuk menyalurkan sumbang saran dan aspirasinya kepada pihak lembaga untuk mewujudkan kesejahteraan di lingkungan kampus.

Fungsi BEM

BEM berfungsi sebagai:
1. Sarana untuk mengembangkan bakat minat dan kemampuan mahasiswa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian.
2. Sarana mahasiswa untuk menyalurkan sumbang saran dan aspirasinya kepada pihak lembaga demi mewujudkan kesejahteraan dilingkungan kampus

Tugas dan wewenang

1. BEM mempunyai tugas pokok yaitu mewakili mahasiswa sekolah Tinggi di bidang ekstrakurikuler dan memberi pendapat, dan saran kepada lembaga, terutama yang berkaitan dengan fungsi dan pencapaian tujuan.
2. Menyusun dan mengajukan program kerja berdasarkan Garis Besar Haluan Program lembaga kemahasiswaan di sekolah tinggi dan program permulaan Tahun Program kepada PUKET III untuk dikoordinasikan.
3. Melaksanakan program yang telah direncanakan bersama dan disetuji PUKET III.
4. Memberi laporan periodik atas kegiatan BEM minimal ½ ( setengah) ditambah satu dari jumlah anggota.
5. Apabila undangan pertama tidak dipenuhi kuorum maka sidang atas undangan dianggap sah untuk mengambil keputusan.
6. Apabila ada kepentingan yang dianggap perlu, maka diadakan sidang Istimewa.
7. Menggiatkan kegiatan mahasiswa sebagai basis kegiatan mahasiswa.
8. Mewakili mahasiswa dalam kegiatan kedalam dan keluar.
9. Kegiatan keluar dan atau berhubungan dengan luar sekolah Tinggi dilakukan dengan sepengetahuan lembaga, dan seijin PUKET III.
10. Memberi laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program pada akhir masa jabatan kepada PUKET III dan lembaga.


Unsur Pimpinan BEM

1. Ketua adalah penanggung jawab utama BEM yang mengarah pada pendidikan, disamping memberikan arahan serta kebijakan umum, menetapkan peraturan, norma dan tolok ukur penyelenggaraan program kerja.
2. Tugas Ketua:
a. Memimpin menyelenggarakan kegiatan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
b. Membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi lembaga dan masyarakat
3. Ketua dapat mengadakan hubungan kerjasama dengan Perguruan Tinggi atau lembaga lain dalam rangka pengembangan dan kemajuan BEM dengan seijin PUKET III.
a. Ketua memberikan LPJ selama masa jabatan kepada PUKET III
b. Ketua selalu menaati dan menjaga wibawa ketentuan dari lembaga dan AD/ART serta peraturan perundangan lain yang terbuka

Kepengurusan BEM

1. BEM dipimpin oleh 1 ketua, 1 wakil, 2 sekretaris, 2 bendahara, dan 1 tim teknisi, serta komisi lainnya.
2. pemimpin BEM bersama-sama komisi disebut pengurus BEM
3. komisi dibentuk menurut kebutuhan
4. Pengurus BEM diangkat dan bertanggung jawab kepada ketua
5. Masa kerja BEM 1 tahun, ketua tidak dapat dipilih kembali
6. Pengurus masih dapat dipilih kembali di kepengurusan BEM yang akan datang dengan ketentuan batas pengambilan maksimal 40% dari BEM terdahulu.

Syarat-syarat pengurus BEM

a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
b. Berwawasan Organisasi, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Memiliki moral dan integritas yang tinggi
d. Memiliki rasa tanggung jawab terhadap organisasi
e. 50% pengurus BEM memiliki sertifikat LDKO
1. Bila undangan pertama tidak memenuhi kuorum maka sidang atas undangan kedua dianggap sah untuk mengambil keputusan.
2. Bila ada kepentingan yang dianggap perlu, maka diadakan Sidang Istimewa

Cara Pengambilan keputusan BEM

1. Keputusan persidangan BEM dianggap sah bila telah memenuhi suara 2/3 dari jumlah yang hadir dalam sidang.
2. Bila dalam sidang, pengambilan keputusan tidak dicapai suatu mufakat dan voting, maka pengambilan suatu keputusan diambil melalui persetujuan PUKET III.

Tata Kerja

Dalam melaksanakan tugas, setiap pengurus BEM wajib menerapkan prinsip koordinasi, integritas, dan sinkronisasi, baik dilingkungan kampus maupun lingkungan di luar kampus.
1. Setiap anggota wajib menaati AD/ART serta peraturan-peraturan yang ditetapkan .Setiap anggota wajib ikut aktif dalam kegiatan kemahasiswaan
2. Setiap anggota wajib menjaga ketertiban, keserasian, dan keamanan lingkungan.
3. Setiap anggota wajib ikut aktif dalam membangun dan menjaga nama baik, Setiap anggota wajib membina persatuan dan persaudaraan di lingkungan mahasiswa.

1 komentar:

  1. tata kerja badan eksekutif mahasiswa bisa dianggap miniatur sistem pemerintahan,..maka untuk mengakselerasinya diperlukan pengkajian sistem dan tata kerja untuk meningkatkan kualitas, produktifitas dan integritas bem itu sendiri. sama halnya GBHO yg mengikuti pola pemerintahan orde baru (GBHN), dan setelah era reformasi (sekarang) menjadi renstra rencana strategi jangka panjang dan jangka pendek tertuang dalam pokok-pokok program kerja organisasi. pada prinsipnya hampir sama tapi kajian ini mengindikasikan suatu adanya upaya tranformasi sebuah aorgnisasi dalam menertibkan administrasi keorganisasiannya....thank,.

    BalasHapus